Contoh
Perusahaan
yang melanggar Etika Bisnis (Studi Kasus PT.Megasari Makmur dengan Produknya
HIT)
A. Latar Belakang Masalah
Perjalanan obat nyamuk bermula pada
tahun 1996, diproduksi oleh PT Megasari Makmur yang terletak di daerah Gunung
Putri, Bogor, Jawa Barat. PT Megasari Makmur juga memproduksi banyak produk
seperti tisu basah, dan berbagai jenis pengharum ruangan. Obat nyamuk HIT juga
mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang murah dan lebih tangguh untuk kelasnya.
Selain di Indonesia HIT juga mengekspor produknya ke luar Indonesia.
Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi
oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan
zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan
terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah
melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang
menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf,
gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker
lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat
anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya
menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak
puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang
dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair
isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari
Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006.
Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan
muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan
obat anti-nyamuk HIT.
B.
Analisis permasalahan
Dalam perusahaan modern, tanggung jawab
atas tindakan perusahaan sering didistribusikan kepada sejumlah pihak yang
bekerja sama. Tindakan perusahaan biasanya terdiri atas tindakan atau kelalaian
orang-orang berbeda yang bekerja sama sehingga tindakan atau kelalaian mereka
bersama-sama menghasilkan tindakan perusahaan. Jadi, siapakah yang bertanggung
jawab atas tindakan yang dihasilkan bersama-sama itu?. Pandangan tradisional
berpendapat bahwa mereka yang melakukan secara sadar dan bebas apa yang diperlukan
perusahaan, masing-masing secara moral bertanggung jawab
Lain halnya pendapat para kritikus pada
pandangan tradisional, yang menyatakan bahwa ketika sebuah kelompok
terorganisasi seperti perusahaan bertindak bersama-sama, tindakan perusahaan
mereka dapat dideskripsikan sebagai tindakan kelompok, dan konsekuensinya
tindakan kelompoklah, bukan tindakan individu, yang mengharuskan kelompok
bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
Kaum tradisional membantah bahwa,
meskipun kita kadang membebankan tindakan kepada kelompok perusahaan, fakta
legal tersebut tidak mengubah realitas moral dibalik semua tindakan perusahaan
itu. Individu manapun yang bergabung secara sukarela dan bebas dalam tindakan
bersama dengan orang lain, yang bermaksud menghasilkan tindakan perusahaan,
secara moral akan bertanggung jawab atas tindakan itu.
Namun demikian, karyawan perusahaan
besar tidak dapat dikatakan “dengan sengaja dan dengan bebas turut dalam
tindakan bersama itu” untuk menghasilkan tindakan perusahaan atau untuk
mengejar tujuan perusahaan. Seseorang yang bekerja dalam struktur birokrasi
organisasi besar tidak harus bertanggung jawab secara moral atas setiap
tindakan perusahaan yang turut dia bantu, seperti seorang sekretaris, juru
tulis, atau tukang bersih-bersih di sebuah perusahaan. Faktor ketidaktahuan dan
ketidakmampuan yang meringankan dalam organisasi perusahaan birokrasi berskala
besar, sepenuhnya akan menghilangkan tanggung jawab moral orang itu.
Kita mengetahui bahwa Etika bisnis
merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini
berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan,
institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar formal dan
bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan
masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan
diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi.
Dari kasus diatas terlihat bahwa
perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran
perusahaan besarpun berani untuk mmengambil tindakan kecurangan untuk menekan
biaya produksi produk. Mereka hanya untuk mendapatkan laba yang besar dan
ongkos produksi yang minimal. Mengenyampingkan aspek kesehatan konsumen dan
membiarkan penggunaan zat berbahaya dalam produknya . dalam kasus HIT sengaja
menambahkan zat diklorvos untuk membunuh serangga padahal bila dilihat dari
segi kesehatan manusia, zat tersebut bila dihisap oleh saluran pernafasan dapat
menimbulkan kanker hati dan lambung.
Dan walaupun perusahaan sudah meminta
maaf dan juga mengganti barang dengan memproduksi barang baru yang tidak
mengandung zat berbahaya tapi seharusnya perusahaan jugamemikirkan efek buruk
apa saja yang akan konsumen rasakan bila dalam penggunaan jangka panjang.
Sebagai produsen memberikan kualitas produk yang baik dan aman bagi kesehatan
konsumen selain memberikan harga yang murah yang dapat bersaing dengan produk
sejenis lainnya.
C.
Penyelesaian Masalah yang dilakukan PT.Megasari Makmur dan Tindakan Pemerintah
Pihak produsen (PT. Megasari Makmur)
menyanggupi untuk menarik semua produk HIT yang telah dipasarkan dan mengajukan
izin baru untuk memproduksi produk HIT Aerosol Baru dengan formula yang telah
disempurnakan, bebas dari bahan kimia berbahaya. HIT Aerosol Baru telah lolos
uji dan mendapatkan izin dari Pemerintah. Pada tanggal 08 September 2006
Departemen Pertanian dengan menyatakan produk HIT Aerosol Baru dapat diproduksi
dan digunakan untuk rumah tangga (N0. RI. 2543/9-2006/S).Sementara itu pada tanggal
22 September 2006 Departemen Kesehatan juga mengeluarkan izin yang menyetujui
pendistribusiannya dan penjualannya di seluruh Indonesia.
D.
Kesimpulan
Pelanggaran etika bisnis itu dapat
melemahkan daya saing hasil industry di pasar internasional. Ini bias terjadi
sikap para pengusaha kita. Lebih extreme bila pengusaha Indonesia menganggap
remeh etika bisnis yang berlaku secara umum dan tidak mengikat itu.
Kencendrungan makin banyaknya pelanggaran etika bisnis membuat ke prihatinan
banyak pihak. Pengabdian etika bisnis dirasakan akan membawa kerugian tidak
saja buat masyarakat, tetapi juga bagi tatanan ekonomi nasional. Disadari atau
tidak, para pengusaha yang tidak memperhatikan etika bisnis akan menghancurkan
nama mereka sendiri dan Negara.
Seperti pada kasus PT Megarsari Makmur
(produk HIT) masalah yang terjadi dikarenakan kurangnya pengetahuan dan
informasi mengenai kandungan-kandungan apa saja yang terkandung dalam produk
tersebut. PT. Megarsari Makmur sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan
dengan memasukkan 2 zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak buruk pada
konsumen yang menggunakan produk mereka. Salah satu sumber mengatakan bahwa
meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik
produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk
tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh –sungguh karena produk
tersebut masih ada dipasaran.
E.
Saran
Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis yang
dilakukan oleh PT. Megarsari Makmur yaitu Prinsip Kejujuran dimana perusahaan
tidak memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan yang ada pada
produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak
memberi tahu penggunaan dari produk tersebut yaitu setelah suatu ruangan
disemprot oleh produk itu semestinya ditunggu 30 menit terlebih dahulu baru
kemudian dapat dimasuki /digunakan ruangan tersebut.
Melakukan apa saja untuk mendapatkan
keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun
dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih mementingkan
keselamatan konsumen yang menggunakan produknya karena dengan meletakkan
keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri
akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan / loyalitas
konsumen terhadap produk itu sendiri.
Pendapat saya , Kasus ini harus segera ditindak lanjuti dan
perusahaan yang bersangkutan harus diberi sanksi, jika tidak akan banyak korban
keracunan berikutnya karena perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis. Hal
ini tentu saja merugikan banyak pihak
Sumber:
http://nildatartilla.wordpress.com/2013/02/09/contoh-kasus-pelanggaran-etika-bisnis-oleh-pt-megasari-makmur/
http://kalinabonbon.blogspot.com/2013/02/kasus-pelanggaran-etika_5.html
A.
Latar
Belakang Masalah
Ada pernyataan kuat bahwa telah
terjadi distori etika dan pelanggaran kemanusiaan yang hebat di Papua. Martabat
manusia yang seharusnya dijunjung tinggi, peradaban dan kebudayaan sampai mata rantai
penghidupan jelas dilanggar. Itu adalah fakta keteledoran pemerintah yang
sangat berat karena selama ini bersikap underestimate kepada rakyat Papua.
Gagasan yang menyatakan mendapatkan kesejahteraan dengan intensifikasi nyatanya
gagal.
Ironisnya, dua kali pekerja
Freeport melakukan aksi mogok kerja sejak Juli untuk menuntut hak normatifnya
soal diskriminasi gaji, namun dua kali pula harus beradu otot. Keuntungan
ekonomi yang dibayangkan tidak seperti yang dijanjikan, sebaliknya kondisi
lingkungan dan masyarakat di sekitar lokasi pertambangan terus memburuk dan
menuai protes akibat berbagai pelanggaran hukum dan HAM.
B.
Analisis
Permasalahan
PT Freeport Indonesia merupakan
jenis perusahaan multinasional (MNC), yaitu perusahaan internasional atau
transnasional yang berpusat di satu negara tetapi cabang ada di berbagai negara
maju dan berkembang.
Mogoknya hammpir seluruh pekerja
PT Freeport Indonesia disebabkan karena perbedaan indeks standar gaji yang
diterapkan oleh manajemen pada operasional Freeport diseluruh dunia. Pekerja
Freeport di Indonesia diketahui mendapatkan gaji lebih rendah dari pada pekerja
Freeport di negara lain untuk level jabatan yang sama. Gaji sekarang perjam USD
1.5-USD 3. Padahal, dibandingkan gaji di negara lain mencapai USD 15-USD 35
perjam. Sejauh ini, perundingannya masih menemui jalan buntu. Manajemen
Freeport bersikeras menolak tuntutan pekerja, entah apa dasar pertimbangannya.
Biaya CSR kepada sedikit rakyat
Papua digembor0gemborkan itu pun tidak seberapa karena tidak mencapai 1 persen
keuntungan bersih PT FI. Malah rakyat Papua membayar lebih mahal karena harus
menanggung akibat berupa kerusakan alam serta punahnya habitat Papua yang tidak
ternilai itu. Biaya reklamasi tersebut tidak akan bisa dditanggung generasi
Papua sampai tujuh turunan.
Umumnya korporasi berasal dari
AS, pekerja adalah bagian dari aset perusahaan. Menjaga hubungan baik dengan
pekerja adalah suatu keharusan. Sebab, di situlah terjadi hubungan mutualisme
satu dengan yang lain. Perusahaan membutuhkan dedikasi dan loyalitas agar
produksi semakin baik, sementara pekerja membutuhkan komitmen manajemen dalam
hal pemberian gaji yang layak.
Pemerintah dalam hal ini pantas
malu. Sebab, hadirnya MNC di Indonesia terbukti tidak memberikan teladan untuk
menghindari perselisihan soal normatif yang sangat mendasar. Kebijakan dengan
memberikan diskresi luar biasa kepada PT FI, privilege berlebihan, ternyata
hanya sia-sia.
C.
Penyelesaian
Masalah yang dilakukan PT Freeport Indonesia
Juru bicara PT Freeport
Indonesia, Ramdani sirait, mengatakan bahwa manajemen perusahaan PTFI akan
berkomunikasi dengan Serikat Pekerja Seluruh indonesia (SPSI) demi
mengantisipasi ancaman aksi mogok yang dilakukan pekerja. Karena isu aksi mogok
tersebut terkait rencana pemutusan hubungan kerja terhadap tiga orang karyawan
PTFI yang melakukan intimidasi fisik kepada karyawan lainnya.
Ia menyebutkan, terhadap
intimidasi fisik yang memenuhi ketentuan PHI (Pedoman Hubungan Industrial)
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagaimana kasus tiga karyawan yang melakukan
intimidasi fisik, diproses berdasarkan ketentuan PHI-PKB.
Pasal-pasal yang tercantum dalam
PKB tersebut sudah mengakomodasi aspirasi pekerja. Salah satunya adalah adanya
kenaikan upah pokok sebesar 40 persen dalam 2 tahun." Angka ini jauh di
atas ketentuan rata-rata kenaikan upah pokok nasional sebesar 10-11 persen per
tahun," sambung dia.
Sebagai upaya mencegah hal-hal
yang tidak diinginkan pada perusahaan, perusahaan sudah membentuk Crisis
Management Committee. Yaitu guna menciptakan lingkungan kerja yang damai dan
harmonis, PTFI dan pimpinan SPSI PTFI pun telah membentuk Crisis Management
Committee.
D.
Undang-undang
yang telah di Langgar
Ø PT Freeport Indonesia telah
melanggar hak-hak dari buruh Indonesia (HAM) berdasarkan UU No. 13/2003 tentang
mogok kerja sah dilakukan. PT Freeport Indonesia telah melanggar pasal:
a.
Pasal
139: “Pelaksanaan mogok kerja bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan
yang melayani kepentingan umum dan atau perusahaan yang jenis kegiatannya
membahayakan keselamatan jiwa manusia diatur sedemikian rupa sehingga tidak
mengganggu kepentingan umum dan atau membahayakan keselamatan orang lain”.
b.
Pasal
140: (1) “Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok
kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib
memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan setempat”. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat 1 (satu) sekurang-kurangnya memuat: (i) Waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan
diakhiri mogok kerja. (ii) Tempat mogok kerja. (iii) Alasan dan
sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja. (iv) Tanda tangan ketua dan
sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris serikat pekerja/serikat
buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja. (3) Dalam hal mogok kerja akan
dilakukan oleh pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat
buruh, maka pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditandatangani
oleh perwakilan pekerja/buruh yang ditunjuk sebagai koordinator dan/atau
penanggung jawab mogok kerja. (4) Dalam hal mogok kerja dilakukan tidak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka demi menyelamat kan alat produksi dan
aset perusahaan, pengusaha dapat mengambil tindakan sementara dengan cara: (i)
Melarang para pekerja/buruh yang mogok kerja berada dilokasi kegiatan proses
produksi, atau (ii) Bila dianggap perlu melarang pekerja/buruh yang mogok kerja
berada di lokasi perusahaan.
Ø Pasal 23: “Setiap orang berhak
atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak akan
terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang sangat doperlukan untuk
martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun
kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan sumber daya setiap
negara”.
Ø PT Freeport Indonesia melanggar
UU No. 11/1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan yang sudah diubah
dengan UU No. 4/2009.
Ø Selain bertentangan dengan PP
76/2008 tentang Kewajiban Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, telah terjadi bukti
paradoksal sikap Freeport.
Kestabilan siklus
operasional Freeport, diakui atau tidak, adalah barometer penting kestabilan
politik koloni Papua. Induksi ekonomi yang terjadi dari berputarnya mesin anak
korporasi raksasa Freeport-McMoran tersebut di kawasan Papua memiliki magnitude
luar biasa terhadap pergerakan ekonomi kawasan, nasional, bahkan global.
E.
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas, dapat disimpulkan
bahwa PT Freeport Indonesia telah melanggar etika bisnis dan melanggar
undang-undang. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia
itu sama. Karena hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis. PT
Freeport Indonesia sangat tidak etis dimana kewajiban terhadap para
karyawan tidak terpenuhi karena gaji yang diterima tidak layak dibandingkan
dengan pekerja Freeport di Negara lain. Padahal PT Freeport Indonesia merupakan
tambang emas dengan kualitas emas terbaik di dunia.
F.
Saran
Sebaiknya pemerintah Indonesia
cepat menanggapi masalah ini dan cepat menanggulangi permasalahan PT Freeport
Indonesia. Karena begitu banyak SDA yang ada di Papua, tetapi masyarakat Papua khususnya
dan Negara Indonesia tidak menikmati hasil dari kekayaan alam di Papua. Jangan
sampai Amerika mendapatkan semakin banyak untung dari kekayaan yang dimiliki
oleh Negara kita sendiri.
Pendapat saya, PT
Freeport Indonesia sangat tidak etis dimana kewajiban terhadap para
karyawan tidak terpenuhi karena gaji yang diterima tidak layak dibandingkan
dengan pekerja Freeport di Negara lain. Padahal PT Freeport Indonesia merupakan
tambang emas dengan kualitas emas terbaik di dunia.
Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Sebuah
Perusahaan di Kalimantan yang tak bayar Upah Pekerja dan Jamsostek.
Akibat tidak membayar
upah pekerja dan tidak mengikutsertakan pekerjanya sebagai peserta Jamsostek,
satu perusahaan di Kota Pontianak Kalimantan Barat akhirnya harus berurusan
dengan hukum dan dibawa ke Pengadilan Negeri Pontianak.
Proses hukum terhadap
perusahaan itu dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan
Dinas Sosial Tenaga kerja (Dinsosnaker) Kota Pontianak, Kalimantan Barat
setelah diketahui adanya pelanggaran ketenagakerjaan tersebut.
"Saat ini kasusnya
sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Pontianak dengan dakwaan melakukan
tindak pidana pelanggaran aturan ketenagakerjaan. Sidang pengadilan akan segera
dilakukan dalam waktu dekat ini," kata Direktur Bina Penegakan Hukum
Kemnakertans Bakhtiar di kantor Kemenakertrans, Jakarta, Jumat (17/2/2012).
Upaya penegakan hukum ini
kata Bakhtiar, bisa menjadi percontohan yang baik agar
perusahaan-perusahaan lainnya di Indonesia tidak melakukan
pelanggaran-pelanggaran yang serupa.
“Penegakan hukum dalam
bidang ketenagakerjaan tersebut telah sesuai dan telah diatur dalam
Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja, UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja,“ jelas
Bakhtiar.
Bakhtiar mengatakan
sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, setiap pelanggaran yang dilakukan
oleh perusahaan maka harus segera diberikan “nota pertama” sebagai peringatan
untuk memperbaiki kesalahannya.
“Kalau masih saja
mengabaikan peringatan tahap kedua dan ketiga, maka harus segera ditindak
lanjuti dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk membuat Berita
Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kepentingan pengadilan," tegas Bakhtiar.
Bakhtiar mengatakan,
dalam upaya penegakan hukum, pihak Kemenakertrans telah
mengembangkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum yakni,
Polri, Kehakiman, Kejaksaan Agung dan kalangan pengacara.
“Pemerintah mempunyai
kewajiban untuk memberikan kepastian hukum dan penegakan hukum terhadap
pelaksanaan aturan ketenagakerjaan, di perusahaan-perusahaan. Bila terjadi
pelanggaran-pelanggaran maka pemerintah tak segan-segan untuk memberikan sanksi
tegas dan bahkan membawa perkara ini ke ranah hukum," paparnya.
Salah satu upaya yang
dilakukan dalam penegakan hukum adalah meningkatkan kinerja dan profesionalitas
petugas pengawasan ketenagakerjaan, terutama Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(PPNS) yang berwenang melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran
ketenagakerjaan. Dalam menegakkan pengawasan ketenagakerjaan
para petugas pengawas menberikan pengawasan secara ketat terhadap penerapan
waktu kerja upah, Jamsostek, TKI, Tenaga Kerja anak serta tenaga kerja asing di
perusahaan-perusahaan. Selain itu, pengawasan pun dilakukan terhadap sektor
norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kelembagaan K3,
keahlian K3, serta Sistem manajemen K3 yang ada di perusahaan-perusahaan.
Angka pelanggaran
terhadap Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia, masih
terbilang cukup tinggi. Menurut data Kemenakertrans pada
tahun 2011, jumlah perusahaan yang mendapat peringatan berupa nota
pemeriksaan tahap I sebanyak 7.468 perusahaan dan jumlah perusahaan yang
mendapat peringatan keras berupa nota pemeriksaan tahap II berjumlah 1.472
perusahaan.
Sementara itu, perusahaan
yang telah dinyatakan melakukan pelanggaran aturan ketenagakerjaan
dan norma K3 mencapai 3.848 perusahaan sedangkan
jumlah perusahaan yang telah disidik dan di nota untuk diajukan ke pengadilan
berjumlah 78 perusahaan. Saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaan tercatat
sebanyak 2.384 orang, untuk menangani sekitar 216.547 perusahaan.
Para pengawas ketenagakerjaan
yang saat ini tengah bertugas terdiri dari pengawas umum, 1.460
orang, pengawas spesialis 361 orang, Penyidik Pegawai Negeri
Sipil (PNS) 563 orang.
"Kita berupaya
mempercepat peningkatan kualitas dan kuantitas pengawas ketenagakerjaan
dengan melakukan pendidikan dan pelatihan pengawas ketenagakerjaan serta
melakukan upgrading dan bimbingan teknis secara terus
menerus," pungkasnya. (Iman Rosidi/Sindoradio/wdi).
Analisis Permasalahan
Kita mengetahui bahwa Etika Bisnis merupakan studi yang
dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada
standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.
Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu
diterapkan kedalam sistem dan organisasi yang digunakan masyarakat.
Akibat tidak membayar
upah pekerja dan tidak mengikutsertakan pekerjanya sebagai peserta Jamsostek,
satu perusahaan di Kota Pontianak Kalimantan Barat akhirnya harus berurusan
dengan hukum dan dibawa ke Pengadilan Negeri Pontianak.
Upaya penegakan hukum ini, bisa menjadi percontohan yang
baik agar perusahaan-perusahaan lainnya di Indonesia tidak melakukan
pelanggaran-pelanggaran yang serupa.
Sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, setiap pelanggaran yang
dilakukan oleh perusahaan maka harus segera diberikan “nota pertama” sebagai
peringatan untuk memperbaiki kesalahannya.
Penyelesaian
Masalah yang dilakukan sebuah Perusahaan di Kalimantan yang tak bayar Upah
Pekerja dan Jamsostek
Salah satu upaya yang dilakukan dalam penegakan hukum adalah
meningkatkan kinerja dan profesionalitas petugas pengawasan ketenagakerjaan,
terutama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berwenang melakukan
penyidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran ketenagakerjaan. Dalam
menegakkan pengawasan ketenagakerjaan para petugas pengawas
menberikan pengawasan secara ketat terhadap penerapan waktu kerja upah,
Jamsostek, TKI, Tenaga Kerja anak serta tenaga kerja asing di
perusahaan-perusahaan. Selain itu, pengawasan pun dilakukan terhadap sektor
norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kelembagaan K3,
keahlian K3, serta Sistem manajemen K3 yang ada di
perusahaan-perusahaan.
Pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan kepastian hukum
dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan aturan ketenagakerjaan, di
perusahaan-perusahaan. Bila terjadi pelanggaran-pelanggaran maka pemerintah tak
segan-segan untuk memberikan sanksi tegas dan bahkan membawa perkara ini ke
ranah hukum.
Undang-undang yang telah
di Langgar
Jika dilihat dari UU, Perusahaan di Kalimantan sudah melanggar
beberapa pasal, yaitu:
- Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan,
- Undang-undang No. 1 Tahun 1970
tentang Keselamatan Kerja, UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan
Sosial Tenaga Kerja.
Jenis Pelanggaran yang
dilakukan
Yaitu pelanggaran
terhadap Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Kesimpulan
Pemerintah harus terus
mengawasi perusahaan-perusahaan yang bertindak tidak adil kepada para tenaga
kerja, dan pemerintah harus memberi sangsi keras kepada siapa saja yang
melanggar, juga perusahaan harus menaati Undang-undang yang telah berlaku.
dan penegakan hukum.
Untuk meningkatkan kinerja
dan profesionalitas petugas pengawasan ketenagakerjaan, terutama Penyidik
Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berwenang melakukan penyidikan terhadap
kasus-kasus pelanggaran ketenagakerjaan.
Saran
Jika dilihat dari kasus ini harus segera ditindak lanjuti dan
perusahaan yang bersangkutan harus diberi sanksi tegas. Karena jika tidak
segera ditindak lanjuti maka akan banyak perusahaan-perusahaan yang melakukan
pelanggaran tersebut. Hal ini jelas sangat merugikan para tenaga kerja yang
sudah bekerja keras demi perusahaan tersebut.
Dalam
menegakkan pengawasan ketenagakerjaan para petugas pengawas
menberikan pengawasan secara ketat terhadap penerapan waktu kerja upah,
Jamsostek, TKI, Tenaga Kerja anak serta tenaga kerja asing di
perusahaan-perusahaan. Selain itu, pengawasan pun dilakukan terhadap sektor
norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kelembagaan K3,
keahlian K3, serta Sistem manajemen K3 yang ada di
perusahaan-perusahaan.
Sumber: http://economy.okezone.com/read/2012/02/17/20/577812/ini-akibat-perusahaan-tak-bayar-upah-pekerja-jamsostek