Minggu, 07 Juli 2013

4 pilar berbangsa dan bernegara

Empat pilar berbangsa dan bernegara

Setiap negara pasti mempunyai pondasi/pilar/dasar-dasar negara, begitu halnya juga dengan negara Indonesia, negara Indonesia mempunyai pilar-pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak hanya satu tetapi 4 pilar. Konsep ini digagas oleh alm Taufik Kiemas, beliau menggagas konsep ini mengingat  empat pilar ini adalah mutlak dan tidak bisa dipisahkan dalam menjaga dan membangun keutuhan bangsa. Seperti halnya sebuah bangunan dimana untuk membuat bangunan tersebut menjadi kokoh dan kuat, dibutuhkan pilar-pilar atau penyangga agar bangunan tersebut dapat berdiri dengan kokoh dan kuat, begitu halnya juga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini.
macam-macam 4 pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara:
1. Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Meski terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.


Sejarah Perumusan Pancasila
Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah :
· Rumusan Pertama : Piagam Jakarta (Jakarta Charter) - tanggal 22 Juni 1945
· Rumusan Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal 18 Agustus 1945
· Rumusan Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember 1949
· Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950
· Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)




2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD ‘45, adalah hukum dasar tertulis, konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.
UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan, yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Tujuan, Pokok, Fungsi UUD1945
Landasan Konstitusional atas landasan ideal yaitu Pancasila
Alat pengendalian sosial (a tool of social control)
Alat untuk mengubah masyarakat ( a tool of social engineering)
Alat ketertiban dan pengaturan masyarakat.
Sarana mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.
Sarana penggerak pembangunan.
Fungsi kritis dalam hukum.
Fungsi pengayoman
Alat politik.




3. Bhinneka Tunggal Ika adalah moto atau semboyan Indonesia. Kalimat ini berasal dari bahasa Jawa Kuna dan sering diterjemahkan dengan kalimat “Berbeda-beda tetapi tetap satu”.
Diterjemahkan per kata, bhinneka berarti “beraneka ragam”. Kata neka dalam bahasa Sanskerta berarti “macam” dan menjadi pembentuk kata “aneka” dalam Bahasa Indonesia. Kata tunggal berarti “satu”. Kata ika berarti “itu”. Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan.




4. NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), adalah bentuk dari negara Indonesia yang merupakan negara kepulauan, selain itu juga bentuk negaranya adalah republik, kenapa NKRI, karena walaupun negara Indonesia terdiri dari banyak pulau, tetapi tetap merupakan suatu kesatuan dalam sebuah negara dan bangsa yang bernama Indonesia.
Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa proklamasi tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa sejak saat itu telah ada negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apabila ditinjau dari sudut Hukum Tata Negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang lahir pada tanggal 17 Agustus 1945 belum sempurna sebagai negara, mengingat saat itu Negara Kesatuan Republik Indonesia baru sebagian memiliki unsur konstitutif berdirinya negara. Untuk itu PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah melengkapi persyaratan berdirinya negara yaitu berupa pemerintah yang berdaulat dengan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden, sehingga PPKI disebut sebagai pembentuk negara. Disamping itu PPKI juga telah menetapkan UUD 1945, dasar negara dan tujuan negara.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionalisme) oleh bangsa Indonesia yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tampah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosil.
TUJUAN NKRI
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
Dari rumusan tersebut, tersirat adanya tujuan nasional/Negara yang ingin dicapai sekaligus merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh Negara, yaitu:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2. Memajukan kesejahteraan umum;
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa;
4. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
Setelah membahas 4 pilar berbangsa dan bernegara, 4 pilar tersebut penting untuk kehidupan berbangsa dan bernegara. Kalau kita hanya berpikir bahwa Pancasila sebagai dasar dan pandangan hidup bangsa Indonesia,  juga sebagai alat pemersatu bangsa, UUD 1945 merupakan konstitusi dalam bernegara. Dua hal ini sudah menjadi sesuatu yang sangat fundamental bagi bangsa Indonesia, tapi bagi Almarhum Taufik Kiemas, dua pilar ini belumlah cukup, beliau mengeluarkan gagasan Empat Pilar Berbangsa yakni, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam pemikiran almarhum Empat Pilar ini adalah mutlak dan tidak bisa dipisahkan dalam menjaga dan membangun keutuhan bangsa.
 Dua pilar Pancasila dan UUD 1945 masih belum terasa penerapannya. Pancasila baru saja masuk kedalam kurikulum pendidikan, sementara amanat UUD 1945 masih banyak yang diabaikan. Semangat persatuan dan kesatuan bangsa saat ini sudah mulai musnah, dan itu pada akhirnya akan mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keprihatinan terhadap hancurnya persatuan dan kesatuan bangsa inilah agaknya yang menginspirasi Taufik Kiemas mengeluarkan gagasan Empat Pilar Kebangsaan. Memang kalau dicermati empat pilar ini memanglah penyanggah persatuan dan kesatuan bangsa, dan empat pilar inilah yang menjadi inspirasi kekuatan para pejuang kemerdekaan Republik Indonesia.
Bangsa ini terutama para pemimpinnya sudah mengalami degradasi moral secara signifikan, melakukan tindak kejahatan korupsi sudah dianggap prestasi dalam mengumpulkan kekayaan menjadi tugas utama mereka saat menjadi pejabat negara. Sungguh suatu hal yang sangat memprihatinkan, melihat kondisi saat ini yang sudah tidak sesuai lagi dengan 4 pilar kehidupan berbangsa dan bernegara.
Mungkin  sudah saatnya gagasan empat pilar oleh Taufik Kiemas tersebut  sudah selayaknya dilanjutkan dan diimplementasikan secara benar, agar negara ini tidak melupakan bahwa negara ini mempunyai 4 pilar penting yang harus selalu dijaga dan juga harus dijalankan dalam setiap kehidupan berbangsa dan bernegara.



















Presiden pertama Republik Indonesia Soekarno dalam Pidato Trisakti tahun 1963 menegaskan:
  1. berdaulat secara politik
  2. berdikari secara ekonomi
  3. berkepribadian secara sosial budaya
Dalam bidang kemandirian politik, Soekarno telah berhasil memperjuangkan Pancasila sebagai kemandirian bangsa Indonesia dengan memiliki ideologi negara. Soekarno juga telah berhasil mempertahankan persatuan dengan menumpas setiap pemberontakan. Hanya saja karena kurangnya kemandirian dalam persoalan persenjataan, Soekarno cenderung mendapatkan pasokan senjata dari Rusia, sehingga ideologi komunis berkembang di Indonesia yang puncaknya adalah pertistiwa gerakan 30S/PKI. Sedangkan dalam politik luar negerinya, Soekarno ikut proaktif dalam mendorong terciptanya perdamaian dunia. Dalam politik ini, Soekarno berhasil mengadakan Konferensi Asia-Afrika (KAA), namun karena negara-negara yang hadir memiliki afiliasi politik terhadap kekuatan Komunis, sehingga kemandirian politik yang dicita-citakan makin bias, terlebih lagi ketika terjadi konfrontasi dengan negara Malaysia. Pidato-pidato Soekarno saat itu, kerap dianggap menggeser kedudukan Pancasila sebagai dasar negara. Meskipun, Soekarno sendiri berpendapat konsep-konsep itu merupakan penjabaran Pancasila. 

Dalam kemandirian sosial budaya, Soekarno secara tegas menolak budaya asing, padahal secara natural suatu bangsa tidak dapat mengisolasi diri dari pengaruh asing. Demi mewujukan kemandirian sosial budaya, pada era Soekarno hampir terperosok pada paham chauvinistik dengan mengisolasi diri dan fasisme dengan merendahkan bangsa lain, sehingga sering terjadi konflik dengan negara-negara tetangga. 

Sedangkan dalam kemandirian secara ekonomi ditegaskan Soekarno, bahwa lebih baik potensi sumberdaya alam Indonesia dibiarkan, hingga para putra bangsa mampu untuk mengelolanya. Bung Karno menolak eksploitasi atau penjajahan oleh kekuatan asing. Sayang sekali, sikap kemandirian itu bias oleh pertarungan politik internal sehingga yang muncul adalah konfrontasi melawan Barat dan tampak keberpihakan atau kedekatan kepada negera-negara komunis. Pada masa ini, semangat nasionalisme mengarahkan pada nasionalisasi perusahaan asing menjadi perusahaan milik negara. Peluang bagi swasta besar untuk berkembang dapat dikatakan minim. Pandangan liberalisasi ekonomi pada masa itu dapat dikatakan sebagai musuh negara. Kecenderungan dan keberpihakan Soekarno mengakibatkan terjadinya krisis politik dan ekonomi yang terjadi pada tahun 1965, sehingga ada tuntutan Ampera (amanat penderitaan rakyat), yaitu bubarkan PKI, perombakan kabinet dan turunkan harga. 

Ajaran Soekarno yang diadopsi oleh Fidel Castro dalam konteks Kuba adalah ajaran Trisakti. Yang menarik adalah bahwa Fidel Castro mengadopsi dan menerapkan prinsip Soekarno itu secara konsisten dan tegar dalam seluruh sistem pemerintahannya. Konsistensi yang paling kentara adalah menolak segala bentuk imperialisme dan kapitalisme yang merupakan pendiktean oleh Barat tentang ekonomi, politik dan budaya. Castro sangat jelas menolak kehadiran dan campur tangan IMF dalam negaranya, bahkan menyerukan agar lembaga pendanaan kapitalis internasional yang menindas negara-negara berkembang itu semestinya dibubarkan dan dihentikan perannya. Ini merupakan wujud pelaksanaan Trisakti yang konsisten oleh Castro dalam konteks Kuba, yakni kemandirian dalam politik, berdikari dalam ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan. Kekuatan ekonomi sendiri merupakan landasan bagi pemerintah Kuba untuk membangun negara dan rakyatnya. Tidak ada hutang luar negeri yang diterima sebagai landasan, sehingga tak ada kewajiban cicilan bunga hutang yang tinggi yang harus dibayar oleh pemerintah Kuba. Seluruh pendapatan negara dialokasikan pertama-tama untuk belanja tunjangan sosial, dan kedua untuk belanja pendidikan. Kepentingan lain berada dalam urutan prioritas berikutnya. Karena berdikari dalam bidang ekonomi, Kuba telah mampu mempertahankan kedaulatan dalam bidang politik dan kedaulatan dalam kebudayaan nasionalnya.